Hal yang terbaik adalah menaati semua rabu-rambu lalu lintas, sehingga kita tidak pernah menerima TILANG. Namun jika sesuatu membuat Anda mengalami TILANG, berikt ini ada bebebrapa hal yang perlu diketahui.

Jika Anda sebagai pelanggar tidak mendapat bukti tilang dan diminta membayar tanpa dicatat di buku tilang, ini berarti Anda sebagai pelanggar berhadapan dengan pungli oknum polisi.

Tidak tahu persis apakah terkena tilang yang mungkin menjadi faktor utama kenapa banyak anggota masyarakat yang membenci polisi. Ya, memang banyak orang berfikir demikian, polisi yang sebenarnya harus menjaga keamanan justru membuat kita harus membayar. Meskipun proses penilangan berdasarkan perundang-undangan yang sah, banyak masayarakat belum menyadari manfaatnya.

Tilang sendiri adalah sebuah Bukti Pelanggaran. Melanggar hal-hal yang tertuang dalam UU No. 22 tahun 2009. Fungsinya untuk mengundang pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri yang ditunjuk dan menyelesaikan segala Administrasi yang diperlukan.

Fakta di lapangan, banyak pelanggar yang enggan memenuhi undangan itu. Karena undangannya ke Pengadilan! Mereka cenderung untuk memilih membayar kepada polisi yang menilang. Hanya sedikit yang tidak mau membayar kepada petugas Polisi dan memilih ikut sidang karena beranggapan memberi uang kepada polisi berarti suap.

Ada pula yang memilih membayar di bank karena beralasan jika membayar pada petugas uang akab hilang sia-sia, sedangkan jika melalui bank uang akan masuk ke kas negara.

Agak rumit sih nampaknya, tetapi berdasarkan pengamatan saya dan pengalaman di lapangan berikut akan saya paparkan beberapa hal yang betul tentang proses yang mengikuti tilang ini.

Seperti disebut sebelumnya, setiap pelanggar lalu lintas pasti akan mendapatkan kertas bukti tilang dari polisi yang menilang. Jika Anda sebagai pelanggar tidak mendapat bukti tilang dan diminta membayar di tempat langsung tanpa dicatat di buku tilang, berarti Anda sedang berhadapan dengan polisi yang sedang melakukan pungli alias pungutan liar. Saat ditilang, maka nama Anda akan dicatat dalam sebuah buku tilang yang berisi 5 lembar kertas yang masing-masing berbeda warnanya. Banyaknya lembar yang dicatat ini ada maknanya, sebagai berikut:

  1. Warna MERAH untuk Pelangggar
  2. Warna BIRU untuk Pelanggar
  3. Warna HIJAU untuk Pengadian
  4. Warna KUNING untuk Arsip Polisi
  5. Warna PUTIH untuk Kejaksaan.

Proses selanjutnya akan saya tulis di bagian lain.