Pengertian

Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah atau pulau yang berpenduduk padat ke daerah atau pulau yang berpenduduk jarang.

Tujuan

Secara umum Tujuan Transmigrasi adalah:

  • Untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di suatu daerah atau pulau, umumnya dari pulau Jawa.
  • Memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan
  • Memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan pengertian baru sebagai berikut:

  • Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan.
  • Mendukung kebijakan energi alternatif.
  • Mendukung pemerataan investasi.
  • Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.
  • Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan.

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah.

Jenis –jenis Transmigrasi.

  • Transmigrasi Umum. Yaitu transmigrasi yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah
  • Transmigrasi Bedol Desa yaitu perpindahan penduduk meliputi seluruh penduduk desa beserta kepala desa dan perangkat-perangkatnya kedaerah lain.
  • Transmigrasi Swakarya yaitu transmigrasi yang sebagian biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk pembukaan lahan ditanggung oleh transmigran.
  • Transmigrasi Spontan atau Swakarsa yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh penduduk atas kemauan dan biaya sendiri dengan fasilitasa yang diberikan oleh pemerintah berupa lahan garapan seluas 2 hektar, dll.
  • Transmigrasi Sektoral yaitu perpindahan penduduk yang biayanya ditanggung bersama oleh pemerintah daerah tujuan transmigrasi.
  • Transmigrasi Lokal yaitu transmigrasi yang terdiri dari satu daerah ke daerah lainnya didalam satu provinsi.
  • Transmigrasi Khusus yaitu transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah yang sifatnya khusus dengan tujuan tertentu.