Transmigrasi di Indonesia
Pengertian
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari satu daerah atau pulau yang berpenduduk padat ke daerah atau pulau yang berpenduduk jarang.
Tujuan
Secara umum Tujuan Transmigrasi adalah:
- Untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di suatu daerah atau pulau, umumnya dari pulau Jawa.
- Memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan
- Memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan pengertian baru sebagai berikut:
- Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan.
- Mendukung kebijakan energi alternatif.
- Mendukung pemerataan investasi.
- Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan.
- Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan.
Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah.
Jenis –jenis Transmigrasi.
- Transmigrasi Umum. Yaitu transmigrasi yang dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah
- Transmigrasi Bedol Desa yaitu perpindahan penduduk meliputi seluruh penduduk desa beserta kepala desa dan perangkat-perangkatnya kedaerah lain.
- Transmigrasi Swakarya yaitu transmigrasi yang sebagian biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk pembukaan lahan ditanggung oleh transmigran.
- Transmigrasi Spontan atau Swakarsa yaitu transmigrasi yang dilakukan oleh penduduk atas kemauan dan biaya sendiri dengan fasilitasa yang diberikan oleh pemerintah berupa lahan garapan seluas 2 hektar, dll.
- Transmigrasi Sektoral yaitu perpindahan penduduk yang biayanya ditanggung bersama oleh pemerintah daerah tujuan transmigrasi.
- Transmigrasi Lokal yaitu transmigrasi yang terdiri dari satu daerah ke daerah lainnya didalam satu provinsi.
- Transmigrasi Khusus yaitu transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah yang sifatnya khusus dengan tujuan tertentu.